2020, Pemkab Bangun Mal Pelayanan Senilai Rp 11 Miliar

0
447
mal suara muria
Gedung cagar budaya yang akan dimanfaatkan untuk pusat informasi publik Pemkab Kudus. (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Pemkab Kudus berencana membangun mal pelayanan publik senilai Rp 11 miliar di lingkungan Pendopo Kabupaten Kudus. Rencana anggaran gedung tiga lantai itu diusulkan dalam RAPBD 2020.

Kabag Perlengkapan dan Keuangan Setda Kudus Badai Ismoyo membenarkan adanya usulan anggaran tersebut. Rencananya, gedung tiga lantai itu akan dibangun di lahan kosong persis di sebelah masjid baru di Pendopo Kabupaten Kudus.

“Usulan anggarannya Rp 11 miliar untuk pembangunan gedung perizinannya. Kedepan akan kami fungsikan sebagai mall pelayanan publik. Ada tiga lantai rencananya, sekaligus untuk perkantoran,” kata Badai, Jumat (22/11/2019).

BACA JUGA : Anggaran Cekak, Pemkab Kudus Bakal Pangkas Tenaga Kontrak

Badai menambahkan, Pemkab Kudus akan studi banding ke Banyuwangi, Jawa Timur yang lebih dulu memiliki fasilitas mal pelayanan, Desember mendatang.

“Model layanan di mal pelayanan publik yag ada di Banyuwangi rencananya akan kita tiru, tentunya dengan modifikasi yang sesuai dengan Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Gedung pelayanan publik itu akan difungsikan sebagai layanan satu atap Pemkab Kudus. Tak hanya mengurusi perizinan saja, semua urusan terkait investasi hingga pembayaran pajak kendaraan juga bisa dibuka di sana.

Badai menambahkan, Pemkab Kudus juga segera meresmikan gedung pusat informasi publik. Gedung yang berstatus bangunan cagar budaya di sebelah masjid Agung telah rampun direnovasi.

Rencananya, gedung itu akan diresmikan Plt Bupati Kudus Hartopo bersamaan masjid Pendopo Kabupaten Kudus, kemarin. Namun karena Hartopo tengah di luar kota, peresmian ditunda.

“Rencananya gedung BCB itu akan menjadi pusat informasi publik, termasuk untuk keperluan media center dan juma pers. Peresmian rencananya akan dijawal ulang Desember mendatang,” katanya.

Rencana pembangunan mal pelayanan publik juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono. Usulan tersebut telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kudus.

“Selain untuk layanan perizinan satu atap, kami juga mengundang instansi lain untuk membuka pelayanan di gedung itu. Misalnya bisa saja Polres Kudus membuka layanan SKCK di mall pelayanan publik itu. Instansi lain juga boleh,” katanya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini