KUDUS – Anggaran hibah yang dialokasikan Pemkab Kudus tahun depan turun drastis dibanding tahun ini. Anjloknya anggaran hibah ini antara lain disebabkan langkah Pemkab Kudus yang menghapus anggaran hibah untuk tunjangan guru swasta di Kabupaten Kudus.
Plt Bupati Kudus Hartopo mengatakan, anggaran hibah pada RAPBD 2020 turun signifikan. Alokasi hibah direncanakan turun drastis dari sebesar Rp 184,43 miliar pada tahun ini, menjadi sebesar Rp 34,70 miliar atau turun hingga 81,18 persen.
Dari anggaran hibah sebesar itu, sebanyak Rp 34,70 miliar itu dialokasikan untuk badan, lembaga, atau organisasi sebesar Rp 23,45 miliar. Sisanya sebesar Rp 11,25 miliar merupakan hibah kepada kelompok atau anggota masyarakat.
“Ya anggaran hibah turun drastis pada tahun depan. Sebab Pemkab tidak mungkin mengalokasikan hibah terus menerus, kepada penerima dua tahun berturut-turut. Regulasinya seperti itu. Di sisi lain Pemkab Kudus harus memenuhi kewajiban program infrastruktur minimal sebesar 25 persen,” katanya.
Meski alokasi hibah turun drastis, Hartopo mengatakan tunjangan untuk guru swasta akan tetap diberikan pada tahun depan. Pemkab Kudus merencanakan pemberian tunjangan untuk guru swasta akan dialihkan dari semula hibah menjadi melalui pos anggaran belanja langsung pada Bagian Kesra Setda Kudus dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.
Naik Signifikan
Imbasnya belanja pegawai pada belanja langsung naik signifikan dari Rp 47 miliar (2019) menjadi Rp 223,28 miliar pada tahun depan (2020). Kenaikan belanja pegawai tahun depan ini cukup signifikan mencapai 365,19 persen.
Kenaikan itu, lanjut Hartopo untuk menampung honorarium peningkatan kesejahteraan pendidik swasta bidang keagamaan, dan guru atau pendidik non PNS, PAUD, SD dan SMP yang semula dianggarkan pada pos anggaran hibah.
Hartopo menambahkan, penyaluran honorarium tersebut ke depan akan lebih selektif. Pemkab Kudus akan mempertimbangkan masa pengabdian, beban jam mengajar, dan jumlah murid yang diajar oleh setiap guru.
“Jadi tidak semuanya mendapat Rp 1 juta per orang setiap bulan. Jumlah yang diberikan bervariatif sesuai kriteria yang sudah ditentukan tersebut. Bisa ada yang Rp 1 juta per bulan, ada yang kurang. Nanti akan ada verifikasi dan evaluasi,” katanya. (SMR)