JEPARA,suaramuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 yang diajukan eksekutif. Persetujuan dengan sejumlah catatan itu diberikan pada Rapat Paripurna Dewan yang dipimpin Wakil Ketua Pratikno, bersama Wakil Ketua KH Nuruddin Amin, di Gedung DPRD, Jumat (25/9) sore.
Dari eksekutif, Bupati Dian Kristiandi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko, yang hadir bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula, sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah.
BACA JUGA : DPRD Jepara Setujui KUPA PPAS Perubahan
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara Edy Ariyanto saat membacakan laporan pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2020, menyebutkan lima saran kepada Bupati Jepara. Diantaranya, lebih mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga mampu meningkatkan kontribusi yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara khusus, Bupati diminta melakukan pembinaan kepada Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Jepara, karena tidak pernah hadir dalam rapat rapat kerja DPRD. Badan Anggaran sebelumnya juga memberi saran agar perencanaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien. Bupati juga diminta melakukan perhitungan potensi pajak dan retribusi daerah secara cermat, terukur, dan rasional dalam menentukan target PAD.
Saran lainnya, Bupati diminta memberi perintah kepada perangkat daerah agar segera melaksanakan kegiatan yang dianggarkan dalam Perubahan APBD karena waktu pelaksanaan kegiatan sangat terbatas.
Dibahas Badan Anggaran
Sebelum dibawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan, rancangan Perubahan APBD yang diajukan eksekutif telah dibahas Badan Anggaran bersama eksekutif. Menurut Edy Ariyanto, dalam dinamika pembahasan tersebut dilakukan sejumlah perubahan. Mulai dari penambahan target pendapatan, pergeseran anggaran, rasionalisasi atau efisensi anggaran.
Dengan pembahasan tersebut, terjadi peningkatan pendapatan dalam struktur Perubahan APBD Kabupaten Jepara tahun 2020: Pendapatan yang semula diusulkan Rp2.294.480.470.000,- dinaikkan Rp700 juta menjadi Rp2.295.180.547.000,-
Sebaliknya, usulan belanja dari eksekutif diturunkan Rp6,5 miliar, yakni dari Rp2.463.922.860.000,- menjadi Rp2.457.422.860.000,-. Komposisi itu menjadikan Perubahan APBD Tahun 2020 mengalami defisit Rp7,2 miliar, yang ditutup dengan pembiayaan netto. Pembiayaan netto itu sendiri terjadi karena penerimaan pembiayaan sebesar Rp177,7 miliar, hanya dikeluarkan Rp15,5 miliar.
Atas usulan anggota Dewan Sunarto, fraksi fraksi tidak membacakan kata akhir fraksi. Namun, cukup menyampaikan tertulis kepada Pimpinan Rapat. Usulan itu disetujui Pimpinan Rapat Pratikno.
Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Bupati Dian Kristiandi mengucapkan terima kasih kepada legislatif. “Terhadap saran-saran anggota DPRD Kabupaten Jepara, baik melalui komisi maupun fraksi-fraksi, akan kami pelajari dan kami perhatikan dengan sungguh-sungguh. Kami juga akan sepenuh hati berupaya untuk melaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta kemampuan yang dimiliki,” kata Edy.
Waktu efektif pelaksanaan kegiatan APBD Perubahan Tahun 2020, diperhitungkan kurang dari tiga bulan. Mengingatkan, Perda perubahan APBD yang sudah disetujui Dewan, terlebih dahulu dimintakan evaluasi ke Gubernur Jateng. (SRM)