Dirut Diberhentikan Sementara, PDAM Kudus Diambil Alih Dewas

0
509
pdam kudus
Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Dio Hermansyah Bakri. (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Pucuk pimpinan PDAM Kudus kini diambil alih Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Dio Hermansyah Bakri. Ayatullah Humaini telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai dirut PDAM, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Samani Intakoris melalui Kabag Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono mengatakan, surat pemberhentian sementara Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini telah diterbitkan.

“Karena posisi direktur lainnya saat ini juga kosong, direktur teknis masih dalam proses seleksi, maka yang menjalankan tugas direktur saat ini adalah dewas PDAM,” kata Agung, Selasa (28/7).

BACA JUGA : Dirut jadi Tersangka, Hartopo Kumpulkan Kabag dan Dewas PDAM

Penunjukan Dewas PDAM Dio Hermansyah Bakri sebagai yang menjalankan tugas direktur itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Karena saat ini semua posisi direktur kosong, maka yang menjalankan tugas direktur dilaksanakan oleh dewan pengawas dengan dibantu satu orang struktural dari PDAM Kudus,” katanya.

Seperti diberitakan, Humaini kini ditahan oleh Kejati Jawa Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. Ditetapkannya Humaini sebagai tersangka membuat urusan keuangan perusahaan menjadi terbengkalai.

Pasalnya, untuk urusan keuangan harus menunggu teken dari dirut. “Dewas akan menjalankan tugasnya sampai nanti ada pelantikan direktur baru. Saat ini proses pengisian direktur teknis masih berlanjut,” katanya.

Sementara itu, Dewas PDAM Dio Hermansyah Bakri mengaku baru mendengar penunjukannya sebagai yang menjalankan tugas direktur PDAM. Ia pun belum bisa berkomentar banyak.

Pengembangan Kasus

Pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret Humaini terus berlanjut. Kejati Jawa Tengah juga telah meminta keterangan Plt Bupati Hartopo dan Sekda Kudus Samani Intakoris.

Kepada wartawan usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Kudus, Selasa siang, Hartopo mengatakan pemanggilannya sebagai saksi hanya sebatas untuk melakukan interview saat Ayatullah Humaini berproses dalam rekturmen direktur PDAM Kudus.

Sementara pihak yang memutuskan dan melantik Humaini sebagai dirut, kata Hartopo, adalah Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil. Tamzil kini juga ditahan atas kasus lain, dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini