Dua Pengacara PDAM Kudus Mundur

0
515
pengacara pdam kudus
Teguh Santoso (foto/dok : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria – Dua dari empat orang tim kuasa hukum PDAM mengundurkan diri. Dua pengacara PDAM Kudus yang mengundurkan diri yakni Teguh Santosa dan Corina Hidayah.

Keduanya tergabung dalam kantor advoikat Slamet Riyadi & Patners, yang melakukan pendampingan dalam kasus dugaan suap pengangkatan pegawai.

Teguh Santosa dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pendampingan hukum terhadap tersangka maupun saksi dalam kasus PDAM bukan lagi menjadi tanggung jawabnya.

Termasuk dengan keberadaan Dirut PDAM Ayatullah Humaini, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Teguh mengatakan tak lagi ada sangkut pautnya.

“Dengan pengunduran diri ini, kami tidak lagi terlibat dalam pendampingan hukum semua klien yang terlibat dalam kasus PDAM,” kata Teguh, Kamis (16/7).

BACA JUGA : Pencopotan Dirut PDAM Tunggu Kepastian Kejati

Teguh menambahkan, pada awalnya dia bergabung dengan Kantor Advokat Slamet Riyadi &Patner untuk melakukan pendampingan hukum terhadap 25 pegawai PDAM Kudus yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengangkatan pegawai PDAM Kudus.

Tak hanya itu, mereka juga ditunjuk mendampingi Ayatullah Humaini dalam memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus tersebut.

“Jadi, dalam surat kuasa, kami ditunjuk untuk mendampingi Dirut PDAM Kudus Ayatullah Khumaini serta seluruh PDAM lainnya yang diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Pengembangan Kasus

Namun, seiring dengan adanya peningkatan status Ayatullah Khumaini, menurut Teguh, belum ada lagi surat kuasa baru yang menunjuk dirinya dan rekan-rekannya.

“Terutama setelah pengembangan kasus yang dilakukan Kejati, termasuk setelah ditetapkannya Ayatullah Khumaini sebagai tersangka,” tandasnya.

Oleh karena itu, hingga kini Teguh menyatakan tidak lagi tahu menahu keberadaan Humaini. Bahkan, termasuk saat Humaini dikabarkan mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka oleh Kejati.

“Jadi, saat ini kami tidak lagi ada kaitannya dengan kasus PDAM ini,” katanya.

Sementara, Slamet Riyadi selaku koordinator Kantor Advokat Slamet Riyadi &Patner, membantah adanya pengunduran diri anggota timnya. Meski demikian, Slamet belum memberi penjelasan lebih detil terkait persoalan tersebut.

“Tidak mundur mas. Nanti kami akan sampaikan lebih lanjut,” ujar Slamet saat dikonfirmasi atas pengunduran diri dua pengacara PDAM Kudus tersebut. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini