PATI, suaramuria.com – Forum Komunikasi Pengasuh Pondok Pesantren se-Kajen dan Sekitarnya (FKPPK) menerbitkan protokol pengaktifan kembali pondok pesantren di Kajen dan sekitarnya.
Protokol itu ditetapkan melalui rapat pleno pengasuh pesantren dan pimpinan madrasah di wilayah tersebut di Masjid Jami’ Kajen, Kecamatan Margoyoso, baru-baru ini.
Anggota FKPPK terdiri atas 70 pesantren dan madrasah. Dari lembaga pendidikan itu, diperkirakan memiliki sekitar 20 ribu santri.
“Protokol itu kami siapkan sebagai ihtiar pencegahan persebaran Covid-19. Kami sadar, bahwa virus korona (Covid-19) tidak bisa diremehkan,” ujar Ketua FKPPK KH M Mujiburrohman Ma’mun.
BACA JUGA:Â Bupati Tak Izinkan Santri Kembali ke Pesantren
Kiai yang akrab disapa Gus Mujib ini mengemukakan, banyak kiai atau pengasuh pesantren yang ditanya santri dan wali santri berkait waktu masuk kembali setelah libur sejak pertengahan Maret. Selain itu, banyak juga wali santri yang khawatir jika anaknya terus di rumah akan terkena pengaruh buruk internet maupun lingkungan luar.
Protokol pengaktifan kembali pesantren disusun secara detail dengan mengutamakan prinsip keselamatan dan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya kondisi persebaran Covid-19, kesiapan pesantren, dan keputusan pemangku kebijakan di bidang pesantren.
Selain mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak fisik dan sosial, dalam pengaktifan kembali pesantren juga harus mengikuti panduan protokol kedatangan santri.
Pesantren menerima kedatangan santri secara bertahap.
Untuk tahap pertama, kedatangan santri dari Pati dan tahap berikutnya dari luar daerah. Masing-masing tahapan berjeda tujuh hari.
Pemberlakukan PSBB
Bagi santri yang berasal dari daerah dengan pemberlakuan PSBB atau dari kecamatan berstatus zona merah tidak diperbolehkan kembali ke pesantren. Termasuk santri yang memiliki penyakit penyerta, seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung, penyakit paru, gangguan pernapasan, gangguan imun, dan liver/hepatitis).
Santri juga harus memenuhi ketentuan sebelum keberangkatan, yakni mendapat surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat maksimal tujuh hari dari perkiraan tiba di pesantren. Atau melakukan isolasi mandiri minimal tujuh hari sebelum keberangkatan yang dibuktikan surat keterangan dari ketua RT setempat.
Demikian pula saat di perjalanan, santri wajib diantar orang tuanya dengan menggunakan kendaraan pribadi dan tidak diperbolehkan menumpang kendaraan umum. Bagi santri dari luar Jawa diperkenankan menggunakan pesawat dan dilanjutkan dengan kendaraan pribadi.
Santri diminta menunda keberangkatan ke pesantren jika suhu tubuh 37,5 derajat atau lebih, mengalami gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan atau sesak napas menjelang keberangkatan. Begitu memasuki pesantren, protokol kesehatan pun diterapkan dengan pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun, dan lainnya.
Dalam kegiatan bersama selama di pesantren dipola bergiliran (shifting), termasuk shalat berjamaah. Termasuk menjadwalkan olahraga rutin dan konsumsi makanan sehat dan bergizi serta menghindarkan makan bersama dalam satu wadah.
“Kami juga membentuk Gugus Tugas Covid-19 dan membuka posko. Tempat isolasi mandiri juga harus disiapkan. Jika ada warga pesantren yang sakit dapat segera ditangani Gugus Tugas,” paparnya.
Libatkan Unsur Pemerintah Desa
Satuan Gugus Tugas FKPPK, lanjut Gus Mujib, melibatkan unsur pemerintah desa, tenaga kesehatan, ahli gizi, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), dan relawan NU-UNICEF. Satgas membuka posko selama 24 jam di Gedung Islamic Center Masjid Jami’ Kajen.
Kendati demikian, pengasuh Pondok Pesantren Majelis Ta’lim Al Hikmah (Permata) ini menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing kiai pengasuh pesantren. Menurutnya, keputusan pembukaan kembali pesantren merupakan kewenangan pengasuhnya masing-masing.
Disinggung mengenai kondisi sarana dan prasarana (sarpras) pesantren yang terbatas, Gus Mujib tidak mengelak. Namun, setiap pesantren terus berupaya untuk memenuhi protokol kesehatan.
“Memang pesantren tidak bisa menjamin tidak ada penularan Covid-19, tetap kami kuatkan juga ihtiar memenuhi protokol kesehatan. Selain juga melakukan ihtiar batin demi diangkatnya wabah melalui riyadlah, tawassul, doa, selawat, dan lainnya,” tandasnya.(SRM)