KUDUS, suaramuria.com – Gapoktan Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, memprotes kebijakan hasil lelang Pemberdayaan Petani Pemakai Air (P3A). Pasalnya nilai hasil lelang diduga tidak transparan dan nilainya terlalu kecil selama tiga tahun Rp 610 juta.
Audiensi tersebut dilaksanakan di kantor Balai Desa Undaan Kidul kemarin. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Undaan Rifa’i , Kades Undaan Kidul, Polsek, Koramil Undaan, dan puluhan Gapoktan Desa Undaan Kidul.
Di tengah berjalannya audiensi tersebut, situasi sempat memanas. Adu argumen terjadi antara pemerintah desa dengan para petani anggota Gapoktan. Meskipun demikian hasil kesepakatan tersebut telah menemui titik terang antara pihak desa dengan para Gapoktan.
BACA JUGA : Limbah TPA Tanjungrejo Cemari Lahan Warga
Koordinator Paguyuban Dulur Tani Undaan Kidul Muhammad Tahris mengatakan, sebelumnya proses lelang telah ditentukan selamat tiga tahun dengan nominal Rp 610 juta. Tentunya hal nilai tersebut dianggap kecil oleh petani.
Para petani yang tergabung dalam Gakpoktan Undaan Kidul mendorong Pemdes untuk melaksanakan kebijakan yang memihak para petani. Berupa, tidak perlu melakukan lelang ulang, tetapi pemenang lelang cukup menjalan kontrak selama dua tahun.
“Sementara lelang pada tahun sebelumnya dilakukan selama dua tahun,” katanya.
Dia menambahkan, Pemdes di sini seharusnya menjadi fasilitator lelang. Hasilnya dintetukan oleh panitia lelang. Pihaknya pun mendorong Pemdes untuk melakukan kebijakan sesuai mengacu pada peraturan yang ada.
Dari hasil tersebut, audiensi itu disepakati masa kontrak P3A selama dua tahun. Dengan nilai lelang sebesar Rp 543 juta.
Dilakukan Terbuka
Menanggapi itu, Camat Undaan Rifa’i mengatakan, sebelumnya lelang dilakukan terbuka. Dalam lelang tersebut dibuka harga mulai Rp 600 juta. Namun penawar tertinggi hanyalah Rp 610 juta saja dengan masa kontrak selama tiga tahun.
Pihaknya berharap dengan keputusan yang diambil ini, bisa menciptakan situasi yang kondusif di Desa Undaan Kidul.
“Sudah ada Keputusannya, kontrak dilakukan selama dua tahun dengan nilai Rp 543 juta. Pada hasil lelang sebelumnya nominalnya Rp 610 juta dengan kontrak tiga tahun,” terangnya. (SRM)