PATI, suaramuria.com – Kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati diingatkan untuk serius menghindari praktik pungutuan liar (pungli)
Bupati Pati Haryanto menekankan sejumlah hal kepada 118 kepala desa (kades) yang dilantik, Sabtu (15/2). Penekanan itu, salah satunya menghindari pungutan liar (pungli) atas pelayanan yang tidak berbayar.
“Jangan melakukan pungutan yang tidak ada dasar aturannya. Itu justru akan mempermalukan kades karena sekarang zaman terbuka. Ketidakpuasan warga dapat disebarkan ke media sosial,” ujarnya dalam pelantikan kades hasil Pilkades Serentak III tahun 2019 di Pendapa Kabupaten Pati.
BACA JUGA:Â KPPN Pati Siap Salurkan Dana Desa Bulan Ini
Bupati menegaskan, pelayanan baik mutlak dilakukan kades dalam menjalankan pemerintahan desa. Untuk itu, tidak patut jika kades money oriented. Mereka harus memahami, bahwa kades merupakan pelayan rakyat yang telah digaji sesuai aturan.
Pelantikan juga dihadiri Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekda Suharyono. Termasuk jajaran Forkompinda Pati serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keluarga kepala desa yang dilantik juga turut menyaksikan prosesi tersebut.
Selain pungli, Haryanto mengingatkan kades untuk cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Terutama dalam merealisasikan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), maupun bantuan keuangan yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Kecermatan dan ketaatan atas peraturan perundang-undangan, menurutnya dapat menghindarkan dari batu sandungan. Dalam berbagai kesempatan, bupati sering mengingatkan kades akan hal tersebut.
Istri Kades
Secara khusus, dia pun meminta istri kades mendukung penuh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab suaminya. Dukungan itu lebih dimaksudkan pada gaya hidup yang tidak berlebihan.
“Sekarang ini baru tren menjadi ibu-ibu sosialita. Istri kades jangan berlebihan dalam pergaulan, yang akhirnya berdampak pada pasangan hingga merugikan desa,” katanya.
Bupati pun berbagi tips bagi kades yang baru dilantik. Kades perlu melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, mulai pimpinan desa terdahulu (penjabat maupun kades lama), perangkat desa, dan warga. Langkah itu perlu ditempuh sebagai proses belajar dan menghimpun persoalan serta harapan masyarakat.
Konsolidasi juga menghindarkan dari hasrat balas dendam terhadap pihak yang berseberangan kala Pilkades. Semua pihak di desa harus dirangkul demi kemajuan wilayahnya.
“Kades juga harus terbiasa menghimpun persoalan. Selanjutnya memilah persoalan yang dapat dicarikan solusi seketika dan masalah yang proses panjang dalam pemecahannya,” lanjut bupati.(SRM)