KUDUS, suaramuria.com – Warga miskin di Kabupaten Kudus penerima bantuan iuran (PBI) JKN-KIS tak lagi bisa menggunakan kartunya untuk berobat gratis, awal tahun baru ini.
Sebanyak 192.172 kartu peserta PBI JKN-KIS telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini disebabkan karena Pemkab Kudus belum meneken kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Kudus.
BACA JUGA : Iuran Naik, Peserta JKN-KIS Ramai-Ramai Turun Kelas
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kudus Joko Dwi Putranto mengatakan, meski kartu PBI JKN tidak bisa digunakan, pelayanan kesehatan gratis untuk warga kurang mampu tetap jalan.
“Sebagai gantinya, warga kurang mampu yang sakit akan ditanggung Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Untuk rawat inap gratis kelas III juga bisa dilakukan di semua rumah sakit. Syaratnya selain membawa KTP juga harus membawa SKTM (surat keterangan tidak mampu – Red) dari desa,” kata Joko, Rabu (1/1/2020).
Joko menambahkan, kebijakan ini diambil karena pemkab belum rampungkan evaluasi data penerima PBI JKN-KIS. Sinkronisasi dan verifikasi data oleh Dinas Sosial ditargetkan rampung dua minggu ke depan.
Joko mengatakan, kebijakan ini diambil pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Plt Bupati Kudus Hartopo, Selasa lalu. Selain dari BPJS Kesehatan, hadir juga dalam rapat koordinasi Asisten III Setda Kudus Masut, Kepala BPPKAD Eko Djumartono, Kepala DKK Joko Dwi Putranto, dan Kepala Dinas Kominfo Kudus Kholid Seif.
Dalam verifikasi itu diharapkan PBI JKN KIS benar-benar dinikmati oleh warga kurang mampu. Selama ini, Pemkab Kudus menanggung biaya warga kurang mampu, tenaga kerja swasta, dan warga yang belum menjadi anggota BPJS melalui PBI.
Dalam verifikasi itu diharapkan PBI JKN KIS benar-benar dinikmati oleh warga kurang mampu. Selama ini, Pemkab Kudus menanggung biaya warga kurang mampu, tenaga kerja swasta, dan warga yang belum menjadi anggota BPJS melalui PBI.
Hanya Biayai Warga Kurang Mampu
Mulai tahun ini, lanjut Joko, Pemkab Kudus hanya akan membiayai warga yang kurang mampu saja. Untuk warga yang berstatus karyawan, harus didaftarkan oleh perusahaannya.
Sementara warga yang mampu diarahkan untuk mendaftar JKN KIS secara mandiri. (SRM)