Bupati Rembang Abdul Hafidz melantik 42 kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 di Pendapa Museum R. A. Kartini, Jumat (16/12/2022). Pelantikan diselenggarakan dengan konsep yang berbeda. Layaknya wisuda di kampus, satu per satu kepala desa terpilih maju ke depan untuk menerima Surat Keputusan (SK) dari bupati.
Usai melantik, Bupati Hafidz meminta kepada para kades segera menyesuaikan diri dan memahami tugas pokok dan wewenangnya. “Jangan sampai sebagai kepala desa tidak tahu tugas pokok dan wewenangnya. Ini akan berbahaya untuk kepala desa, juga untuk masyarakatnya. Jadi saya minta untuk mengetahui dan mempelajari aturan yang berkaitan tugas pokok dan wewenang kepala desa,” terangnya.
Bupati menyebutkan, tugas pokok kades meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penjaga hubungan kemitraan dengan masyarakat dan lembaga lainnya.
Kades juga berwenang untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) sebagai acuan untuk melaksanakan tugas di desa. Meski demikian, peraturan yang dibuat harus satu koridor dengan peraturan pemerintah pusat, provinsi dan daerah. “Tidak boleh menyimpang dari itu, termasuk visi misi kepala desa tidak boleh menyimpang dari daripada visi misi pemerintah yang diatas. Jangan beranggapan ini otoritas desa jadi terserah kepala desa, itu tidak boleh. Koridornya tetap NKRI,” tuturnya.
Dirinya juga meminta Kades jangan sampai berkeinginan untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama pencalonan pilkades. Sebab ketika kepala desa melakukan itu, maka akan sangat rentan berhadapan dengan hukum. “Landasan kuat kita di dalam kepemimpinan adalah pengabdian. Kalau diorientasikan bisnis, tidak akan berhasil. Seumpama berhasil pasti nanti akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. ()