KUDUS,suaramuria.com – Ibarat anggota DPR di tingkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki peran vital dalam proses pembangunan di tingkat desa. Karena itu, anggota BPD harus terus meningkatkan kapasitas sebagai wakil rakyat di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Kudus terus berupaya meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memaksimalkan fungsi dan perannya menjadi partner kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah tingkat desa.
Hal tersebut dikatakan Bupati Kudus Hartopo ketika menghadiri Pembinaan BPD se-Kabupaten Kudus di Gedung Graha Mustika, Rabu (8/2).
BACA JUGA :Â Seluruh Perangkat Desa di Kudus Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Kegiatan peningkatan kapasitas BPD se-Kabupaten Kudus ini untuk mengoptimalkan tupoksinya, mengingat BPD adalah partner kepala desa di dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” katanya.
Pada kegiatan itu, Bupati Hartopo menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris dua anggota BPD di Kudus.
Santunan itu diberikan kepada keluarga Jabar Jud (BPD Pasuruhan Kidul) senilai Rp 84 juta rupiah dan santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Hidayatul Chasanah (BPD Undaan Tengah) senilai 84 juta rupiah.
Selain itu, juga diserahkan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 159 juta rupiah.
Berkesinambungan
Terkait optimalisasi kinerja BPD, Hartopo meminta sinergitas antara BPD dan kepala desa harus terjalin dengan harmonis. Hal ini penting untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkesinambungan.
“Harus terjalin harmonis sinergi antara BPD dan kepala desa, semua demi berjalannya pembangunan desa yang berkesinambungan,” pesannya.
Menurut Hartopo, sebagai pejabat publik di tingkat desa, BPD dan kepala desa ibarat legislatif dan eksekutif dalam pemerintah daerah.
Hartopo berharap agar BPD mengetahui dan melaksanakan fungsinya dalam mengakomodir aspirasi masyarakat. Dengan begitu anggota BPD mampu membantu Kades dalam membangun desa.
“BPD ibarat DPR, harus dapat mengakomodir semua aspirasi masyarakat desa. Oleh karena itu, perlunya pengetahuan terkait regulasi desa agar dapat bersinergi dengan kades dalam pembangunan desa,” pintanya.
Selain menjalin sinergi baik dengan kepala desa, Hartopo juga mengimbau BPD dapat berkolaborasi dengan pihak terkait dalam lingkup pemerintah desa.
“BPD juga harus kolaboratif. Harus mampu menggandeng pihak terkait dalam lingkup pemerintah desa. Misalnya saja dengan Babinsa, Babinkamtibmas, bidan desa, ataupun organisasi lainnya,” katanya.
Kepala Dinas PMD Adi Sadhono mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pembekalan bagi anggota BPD se-Kabupaten Kudus.
“Materi yang kami berikan meliputi keterbukaan informasi publik, transparansi anggaran, dan program BPJS TK,” jelasnya. (srm)