KUDUS – Penundaan Pilkades Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus akibat calon tunggal disebut Pemkab Kudus telah sesuai regulasi. Melalui Perbup dan petunjuk pelaksanaan yang telah diterbitkan, setiap tahapan pelaksanaan Pilkades sudah diatur secara rinci.
Kepala Dinas PMD Adi Sadhono mengatakan, penyusunan perbup dan petunjuk pelaksanaan tahapan Pilkades sudah merujuk pada aturan di atasnya seperti Perda dan peraturan menteri.
Terkait calon tunggal, sudah jelas di atur bahwa calon kades yang ditetapkan oleh panitia Pilkades minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika ada calon tunggal, maka Pilkades tidak bisa digelar.
Panitia Pilkades juga tidak memungkinkan membuka pendaftaran kembali. Pasalnya saat ini, tahapan Pilkades sudah memasuki tahap uji publik. Pada pasal 89, lanjut Adi, memang disebutkan dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari dua orang, maka panlih memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari.
Namun Adi berdalih jika tambahan waktu 20 hari itu dihitung dari penutupan pendaftaran. Adi menambahkan, dalam peraturan tersebut juga dilarang adanya uang jaminan. Calon tunggal juga tidak diperbolehkan. Disebutkan, sudah jelas diatur dalam peraturan menteri dan perda, calon kades minimal dua orang dan maksimal lima orang.
“Jika calon kades kurang dari dua, Pilkades ditunda. Jika lebih dari lima orang digelar tes tambahan untuk menyaring lima terbaik. Tidak ada kebijakan lain yang bisa diambil karena semuanya sudah diatur dalam peraturan yang ada,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai calon kades, lanjut Adi, peserta yang mundur wajib membuat surat pernyataan bermaterai. Namanya tetap akan dicantumkan di surat suara. Jika memperoleh suara pemilih, maka dinyatakan tidak sah.
“Jeda waktu setelah hari terakhir peserta melengkapi berkas hingga penetapan calon dimaksudkan untuk menyaring masukan masyarakat dan meneliti keabsahan berkas para pendaftar,” katanya. (SRM)