KUDUS – Panitia Pemilihan (Panlih) kepala desa melarang bakal calon kades mengerahkan pendukung pada pengumuman hasil tes tambahan, hari ini, Kamis (30/10).
Dua desa di Kabupaten Kudus yakni Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati dan Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog menggelar tes tambahan karena bakal calon kades yang mendaftar lebih dari lima orang.
Bakal calon kades yang ikut tes untuk Pilkades Loram Wetan sebanyak sembilan orang, sementara Rahtawu sebanyak sepuluh orang.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus menyebutkan, ada sebanyak 116 desa yang menggelar Pilkades tahun ini. Dari jumlah itu, Pilkades aatu desa yakni Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan dibatalkan. Pasalnya, bakal calon kades yang melengkapi berkas pendaftaran hanya satu orang.
Tes tambahan yang diikuti sebanyak 19 orang peserta itu digelar di Fakultas Psikologi Universitas Muria Kudus (UMK), Rabu (29/10). “Tes sudah berjalan lancar. Hasilnya diumumkan besok pagi (hari ini – Red). Para bakal calon kades dilarang membawa pendukung saat pengumuman,” kata Abdul Azis, Ketua Panlih Desa Loram Wetan.
Azis menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Dan Babinsa untuk mengawal berkas hasil tes dari UMK. Pengawalan itu diharapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengatakan, pelaksanaan tes tertulis berlaku untuk desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang.
Dari 116 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2019, tercatat hanya dua desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang, yakni Desa Rahtawu dan Loram Wetan.
Untuk menentukan calon kepala desa, maka dilakukan seleksi tes tertulis untuk menentukan lima pendaftar yang mendapatkan nilai terbaik untuk selanjutnya ditetapkan menjadi calon.
Sesuai ketentuan, materi ujian terdiri atas materi umum dengan bobot nilai 50 persen, meliputi PPPKn, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Kepemimpinan. Sementara materi khusus dengan bobot nilai 35 persen, meliputi ketentuan mengenai pemerintah desa, tugas pokok dan fungsi kepala desa.
Materi terakhir yakni tes psikologi dengan bobot nilai 15 persen. “Untuk pengumuman siapa lima orang peringkat teratas yang bakal lolos ke tahap berikutnya, semuanya merupakan kewenangan Panlih, di tingkat desa,” katanya.
Camat Gebog Bambang Gunadi mengatakan, Pemerintah kecamatan hanya memfasilitasi pelaksanaan tes tertulis. Kerja sama dengan pihak UMK merupakan kewenangan dari panitia Pilkades Rahtawu. (SRM)