PATI, Suaramuria.com – Perusahaan diminta bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada H-7 sebelum lebaran. Hal itu seperti surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati kepada 526 perusahaan yang ada di Pati.
Kasi Kelembagaan Industrial pada Disnaker Pati Suriyanto mengatakan, pemberian THR oleh perusahaan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang pengupahan kepada pekerja/buruh. Kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
“Surat edaran tersebut sudah diberikan ke perusahaan sejak 20 April lalu. Bahkan telah ada yang membalas surat tersebut dengan pemberitahuan. Seperti di PT Sejin Fashion Indonesia ini sudah memberikan surat balas yang intinya akan membayarkan THR pada 30 April mendatang. Namun, untuk perusahaan yang lainnya belum ada kabar,”ujarnya.
Dia menambahkan, pekerja yang bisa mendapatkan THR adalah yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus. Dalam hal ini adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian waktu tidak tertentu.
“Namun, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun secara berturut turut jumlah THR yang didapatkan berbeda. Untuk masa kerja satu tahun, perusahaan diminta bayarkan THR adalah satu kali gaji,”imbuhnya.
BACA JUGA : Gethuk Runting, Takjil Pilihan Warga Pati
Dari catatan Disnaker sendiri, diketahui jika di Pati ada sedikitnya 526 perusahaan. Sementara untuk jumlah pekerjanya mencapai 22.160 pekerja yang terdiri dari pekerja laki-laki 10.724 orang dan perempuan sebanyak 11436 orang.
“Ini tidak hanya dari Pati, ada juga yang luar daerah. Mereka semua berhak untuk mendapatkan tunjanhan hari raya keagamaan. Kalau perusahaan tidak memberikan itu, maka nanti ada sanksi dari pengawas,”tegasnya.(Srm)