KUDUS,suaramuria.com – Aparat Polres Kudus menggerebek sejumlah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sejumlah pemilik dan pekerja pemandu karaoke diamankan.
Dalam razia itu petugas juga mendapati ada pekerja pemandu karaoke yang masih di bawah umur.
Wakapolres Kudus Kompol M Adimas memimpin langsung anggota Satuan Reskrim Polres Kudus dalam razia itu.
BACA JUGA : Sudah Disegel Satpol PP, Karaoke Masih Nekat Buka
Para petugas baik berseragam maupun preman tersebut, ternyata melakukan razia salah satunya di Cafe Happy yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati.
Di tempat itu, petugas menemukan sebanyak 18 pemandu karaoke. Satu diantaranya masih di bawah umur.
Adimas mengatakan, razia ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat via Whatsapp “Matur Pak Kapolres”. Dalam laporan itu, ada tempat karaoke di lokasi tersebut masih beroperasi dan juga memperkerjakan gadis di bawah umur.
“Razia ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di Café Happy masih beroperasi dan memperkerjakan anak di bawah umur,” kata Kompol M Adimas.
Petugas juga mengamankan belasan pemandu karoke dan menyita 1 dus minuman keras berbagai merek. “Pemiliknya kami akan panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Usaha karaoke di Kabupaten secara tegas dilarang melalui Perda Nomor 10 Tahun 2015. Meski sudah disegel aparat, tak sedikit usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi. (srm)