spot_imgspot_img

Puluhan Ribu Anak di Jepara Kantongi KIA

JEPARA, suaramuria.com – Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Jepara termasuk sangat tinggi dan melebihi target nasional. Dalam setahun di 2020, sudah ada 68.928 anak Jepara yang memiliki kartu ini. Jumlah itu mencapai 21,1 persen dari 326.814 anak.

Adapun target nasional hanya 20 persen dari seluruh jumlah anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Sri Alim Yuliatun mengatakan, jika melihat capaian tahun lalu, ia optimis target nasional tahun 2021 ini bkal terlampui.

BACA JUGA : Chanos Chanos, Varietas Bandeng Kartini Dikembangkan di Jepara

Pasalnya, dari target 30 persen, sampe triwulan pertama atau bulan Maret sudah terealisasi 25,53 persen dari 325.855 anak atau sudah ada 83.694 anak Jepara yang memiliki KIA.

Jumlah ini belum termasuk 5.570 permohonan yang statusnya sudah selesai verifikasi dan siap cetak. ”Kami yakin target bisa tercapai,” katanya.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Jepara, Sulasih menambahkan, untuk meningkatkna layanan di dinasnya, petugas melakukan jemput bola dan juga menerima pengajuan KIA kolektif secara online dari berbagai lembaga pendidikan di Jepara.

Saat ini sudah ada 84 lembaga pendidikan yang bekerjasama dengan Disdukcapil untuk pembuatan KIA. Lembaga pendidikan tersebut masing-masing 34 PAUD, 47 SD/MI, dan 3 SMP.

”Kami menyadari, jumlah lembaga pendidikan yang sudah bekerjasama ini tidak sebanding dengan banyaknya lembaga pendidikan di Jepara. Oleh karena itu ia berharap lembaga pendidikan lain mengikuti jejak teman-teman mereka. Kami siap mendatangi sekolah-sekolah jika diperlukan,” ungkapnya.

Untuk mengenjot kepemilikan KIA, selain melakukan sosialisasi secara massif, Disdukcapil Kabupaten Jepara memberikan empat layanan. Layanan tersebut yakni pengajuan mandiri secara online dan pengajuan kolektif melalui lembaga pendidikan.

Layanan berikutnya yang telah dilaksanakan yakni pemberian KIA bagi pemohon akta kelahiran baru usia 0-5 tahun, serta pemberian KIA kepada pemohon revisi akta kelahiran usia 0-5 tahun. (srm)

Get in Touch

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img

Related Articles

spot_img

Get in Touch

18,580FansSuka
3,027PengikutMengikuti
18,800PelangganBerlangganan

Latest Posts