PATI, Suaramuria.com – Sebelas orang reaktif saat dilakukan tes cepat. Kesebelas orang yang terdiri dari pemandu karaoke serta pengunjung itu dites cepat setelah terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja kemarin.
Petugas memang mendapati masih banyaknya tempat hiburan malam yang nekat beroperasi meski telah dilarang pada PPKM lanjutan. Temuan itu seperti yang didapati petugas saat menggelar razia pada Selasa (26/1) dini hari kemarin.
Sebenarnya dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 35 pekerja karaoke, pemandu lagu maupun pengunjung. Karena telah terbukti melanggar PPKM, puluhan orang itupun kemudian dibawa ke Mapolres Pati. Mereka juga dilakukan tes cepat antibody.
Dari situlah didapati sebelas orang reaktif. Mereka kemudian dibawa ke tempat isolasi untuk dilakukan langkah lanjutan. Sementara sisanya di bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi administrative.
Hesti Dinar Mariana, petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Pati mengatakan, sebelas orang yang reaktif itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati. Kesebelas orang itu diketahui merupakan pemandu lagu maupun karyawan karaoke.
“Nanti ditindak lanjut di RSUD RAA Soewondo,”katanya.
BACA JUGA : Delapan Pemandu Karaoke Terjaring Razia
Sementara itu Kasubaghumas Polres Pati Iptu Sukarno menyebut operasi itu digelar sebagai komitmen petugas dalam penertiban selama PPKM. Pihaknya mengaku mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus persebaran Covid-19 tersebut.
“Puluhan pekerja serta pemandu karaoke itu sendiri diamankan di Juwana. Mereka memang menggunakan modus menutup tempat usahanya. Tapi rupanya didalam mereka masih beroperasi,”terangnya.(srm)