JEPARA, suaramuria.com – Ini lah alasan mengapa Pemerintah melarang mudik saat Lebaran. Pasangan suami istri positif Covid-19, diduga terpapar dari anaknya yang mudik.
Kasus baru positif Covid-19 ini terjadi di Kabupaten Jepara. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Jepara dokter Fakhruddin mengatakan, pasangan suami istri positif Covid-19 berinisial K dan S asal Welahan, Kabupaten Jepara terkonfirmasi positif Covid.
Kedua pasangan ini mengaku tidak ada riwayat perjalanan ke luar daerah atau ke daerag zona merah Covud-19. Dari penelusuran tim medis, kedua warga ini diketahui kontak dengan salah satu anaknya yang baru pulang dari Makassar.
“Untuk memastikannya anak pasien yang baru pulang mudik akan menjalani tes swab, Kamis (28/5),” katanya.
BACA JUGA : PKB Jepara Salurkan Seribu Paket Sembako Cak Imin
Ironisnya, pasangan suami istri positif Covid-19 baru di Jepara itu semula merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) RSUD RA Kartini Jepara. Keduanya telah diperbolehkan pulang dan menjalani karantina mandiri di rumah, sejak Sabtu (16/5).
“Swab terhadap pasien dilakukan tanggal 11 dan 12 Mei dan hasilnya baru kami ketahui,” katanya.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). Keduanya memiliki gejala yang mengarah ke covid-19. Semula, keduanya datang ke Puskesmas Welahan I pada 8 Mei dengan keluhan sesak nafas dan batuk. Kemudian dilakukan uji laboratorium darah dan disarankan rawat jalan.
Karena keadaan memburuk, pasien itu dibawa oleh keluarganya ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, 9 Mei lalu. Sehari berikutnya, mereka dirujuk ke RSUD RA Kartini.
Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, tim kesehatan GTTP melakukan pelacakan atas kasus K dan S. Hasil sementara, ada 11 orang yang masuk ring satu termasuk anak pasien yang baru mudik. Mereka akan di-swab pada Kamis (28/5) besok.
Adapun ring dua ada 16 orang yang dirapid tes mulai Selasa (26/5) sampai Rabu (27/5). Keduanya dijadalkan menjalani swab pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5). (SRM)