Tuan Rumah Kerumunan Hajatan Diperiksa Polisi

0
179

PATI, suaramuria.com – Jajaran kepolisian resor (Polres) Pati bergerak cepat menelusuri terkait dugaan kerumunan saat hajatan pernikahan di Kecamatan Sukolilo pada Kamis (25/2) pagi. Bahkan Rasmadi selaku tuan rumah kerumunan hajatan kini telah dimintai keterangan di kantor polisi terkait hal tersebut.

Setelah diklarifikasi pihak kepolisian bersama perwakilan kecamatan, serta pemerintah desa Rasmadi akhirnya meminta maaf atas kelalaiannya.

Dia mengaku tidak melakukan pemberitahuan baik ke desa maupun ke polsek serta koramil lantaran beralasan tidak menggelar acara hiburan.Selain itu yang bersangkutan juga mengaku telah memberikan imbauan kepada tamu undangan untuk tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Kapolsek Sukolilo AKP Suyatna mengatakan, kegiatan itu hanya ijab kabul dan seserahan dari pihak mempelai laki-laki. Dikatakannya untuk pesertanya pun hanya sekitar 30 orang keluarga saja. Setelah itu tidak ada kegiatan lainnya.

“Kebetulan rumah yang bersangkutan berada di pinggir jalan Pati – Purwodadi sehingga saat penurunan barang seserahan dimana diantaranya berupa satu ekor kerbau dan sepeda motor sempat menyebabkan ketersendatan arus lalu lintas,”terangnya.

BACA JUGA : Vaksinasi Polisi Ditarget Rampung Pekan Ini

Terkait laporan yang diterima sendiri disebutkan jika yang dilihat pelapor sebenarnya saat acara telah selesai. Yakni saat tamu pulang. Kini penanggungjawab kegiatan itupun telah menyatakan siap bertanggungjawab atas kegaduhan yang ditimbulkannya. Selain itu terduga tuan rumah kerumunan itu juga bersedia membuat pernyataan permintaan maaf.

“Kami senantiasa mengimbau masyarakat untuk menaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tengah pandemi Covid-19 ini. Kami berharap masyarakat bisa memaklumi bahwa ini semua demi menekan persebaran virus corona. Mohon tidak berkerumun, menjaga jarak, dan patuhi protokol kesehatan,”terangnya.

Kapolsek juga meminta agar masyarakat dapat melapor ke petugas dan terkait jika hendak menggelar hajatan. Terutama agar kegiatan dilaksanakan secara terbatas dan tidak terjadi kerumunan.(srm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini