REMBANG, suaramuria.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang kemarin memutuskan Upah Minimum Kabupaten Rembang tahun 2020 yang diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah mencapai Rp 1.802.000. Jumlah ini naik kisaran Rp 142 ribu dibandingkan UMK sebelumnya yang mencapai Rp 1.660.000.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha, Arif Budiman mengatakan keputusan usulan UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.802.000 itu setelah digelar rapat bersama yang diikuti oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Rembang, akademisi, serikat buruh dan asosiasi pengusaha. ”Setelah rapat hingga siang hari, diputuskan UMK tahun 2020 sebesar Rp 1.802.000. UMK ini berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” jelas dia.
Perwakilan serikat buruh, Jasmani mengatakan angka Rp 1.802.000 itu berdasarkan berdasarkan pembulatan penghitungan UMK di PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMK baru dihitung dari UMK tahun berjalan ditambah UMK tahun berjalan dikalikan persentase inflasi September 2017 – September 2018 dan angka produk domestik bruto (PDB) September 2017 – September 2018. ”Dari penghitungan itu, kami menyepakati angka Rp 1.802.000 untuk diusulkan ke Provinsi Jawa Tengah,” terang dia.
Relatif Bagus
Dia menambahkan UMK sebesar itu relatif cukup bagus untuk buruh di Kabupaten Rembang. ”Kami harap dengan UMK ini ke depan juga bisa semakin menarik minta investasi di Kabupaten Rembang. Sehingga dengan banyaknya investasi itu bisa menumbuhkan serapan tenaga kerja yang lebih tinggi lagi di Kabupaten Rembang,” jelas dia.
Arif menerangkan setelah penetapan UMK tersebut, DPMPTSP dan Naker selanjutnya akan mengajukan usulan UMK ke Bupati. ”Dari bupati selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk penetapan,” tandas dia.
Dia mengaku yakin upah tersebut juga akan bisa diterima oleh kalangan pengusaha di Kabupaten Rembang. Selama ini kalangan pengusaha juga sudah mematuhi UMK yang ditetapkan oleh pemerintah. ()