spot_imgspot_img

Warga Dipolisikan Usai Aksi Blokade Galian C di Jepara

JEPARA, suaramuria.com – Akibat geram karena dinilai merusak lingkungan, warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong melakukan aksi blokade akses jalan menuju lokasi tambang galian C.  Aksi ini akhirnya berbuntut panjang, karenakan warga yang ikut dalam aksi tersebut, dilaporkan ke Polres Jepara.

Hingga saat ini ada lima warga Desa Pancur yang sudah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Jepara. Mereka adalah Muslikan, Mashadi, Harsono, Nasikun dan Jazeri.

Muslikan mengatakan sebagai warga negara yang baik maka ia dan rekan-rekannya memenuhi panggilan Polres Jepara. Dia berharap pihak kepolisian mengetahui duduk persoalan yang memicu aksi warga memblokade akses jalan menuju lokasi galian C di Desa Pancur.

“Kami taat hukum, makanya datang ke polres,” ungkapnya.

BACA JUGA : Kejaksaan Tahan Dua Pengusaha Galian C di Kudus

Warga yang juga dimintai keterangan, Nasikun mengungkapkan, aksi blokade jalan sebenarnya tidak sepenuhnya menganggu aktivitas galian C. Lebar ruas jalan itu sekitar 6 – 7 meter. Dan warga hanya melakukan pengecoran di tiga titik yang berbeda dan tidak seluruh lebar ruas jalan itu dicor. Sehingga kendaraan pribadi maupun truk juga masih bisa bisa hilir mudik di jalan tersebut.

Jarak Aksi

Kuasa hukum warga Nur Sholikin menambahkan saat aksi blokade warga tersebut tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C maupun fasilitas umum yang rusak. Sebab titik aksi blokade tersebut berjarak sekitar 700 meter dari lokasi tambang galian C. Selain itu, status ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi aksi tersebut juga tidak jelas.

”Apakah jalan milik pengusaha tambang, jalan desa atau jalan kabupaten,” ungkapnya.

Aksi blokade warga terjadi pada Jumat (9/10) lalu.  Minggu (11/10), blokade berupa pengecoran tiga titik di ruas jalan itu dibuka oleh pengusaha. Namun malam harinya, warga kembali memblokade ruas jalan yang berada di antara wilayah Desa Pancur dan Desa Datar Kecamatan Mayong.

Selesaikan Secara Musyawarah

Tokoh pemuda setempat, Ahmad Yanuar Rikza mengatakan pihaknya menyayangkan aksi keprihatinan warga terkait tambang galian C di Desa Pancur malah bergulir ke ranah hukum. Menurutnya, warga sebenarnya ingin persoalan ini diselesaikan secara musyawarah. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan beberapa kali berakhir buntu.

”Sampai beberapa kali mediasi, tidak tercapai titik temu antara warga dan pengusaha galian C asal Kabupaten Demak,” ungkapnya.

Aksi penolakan warga selama ini tidak hanya dengan cara blokade akses jalan. Mereka juga mengirim surat kepada Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo yang ditandatangani  oleh 31 warga Desa Pancur.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika mengaku memang ada pemanggilan warga Desa Pancur terkait peristiwa blokade akses jalan ke kawasan Tambang Galian C di Pancur. Warga tersebut masih dalam status sebagai pihak yang akan dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut.

”Ini sifatnya masih dimintai keterangan lebih dulu,” ungkapnya. (SRM)

Get in Touch

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_imgspot_img

Related Articles

spot_img

Get in Touch

18,580FansSuka
3,027PengikutMengikuti
18,800PelangganBerlangganan

Latest Posts