Zona Merah, Pemkab Pati Bakal Terapkan Jam Malam

0
224
jam malam pati
Bupati Pati Haryanto memberi keterangan kepada sejumlah wartawan. (foto : suaramuria.com)

PATI, suaramuria.com – Pemkab Pati mempertimbangkan untuk memberlaukan jam malam kembali menyusul penetapan zona merah penyebaran Covid-19. Jam malam di Pati, menurut Bupati Haryanto, menyesuaikan dengan kondisi.

Haryanto mengatakan, berbagai upaya, terutama gerakan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan yang kami lakukan kurang berhasil menekan angka penularan Covid-19.

“Maka jam malam bisa diberlakukan lagi,” katanya usai rakor penanganan Covid-19 di Pendapa Kabupaten Pati, Rabu (18/11).

BACA JUGA : Pati Raih Penghargaan STBM Award

Haryanto yang juga ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pati mengingatkan masyarakat untuk memberi perhatian serius terhadap pandemi yang sedang terjadi.  Karena dengan tidak menyepelekan maka upaya bersama melaksanakan protokol kesehatan dapat berjalan.

Bupati meyakinkan kepada masyarakat jika Covid-19 bukan rekayasa sehingga masyarakat harus jeli dalam menerima informasi. Saat ini, upaya pencegahan penularan yang dapat dilakukan hanya dengan melaksanakan protokol kesehatan.

“Jangan bosan untuk masker ketika keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Kalau itu disiplin kita lakukan saya yakin akan aman dari penularan Covid-19,” tandasnya.

Sementara, mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Pati, bupati menyebut terus meningkat. Sampai November, persebaran Covid-19 di Bumi Mina Tani menduduki urutan ke-22 se-Jawa Tengah.

Sejauh ini, pihaknya masih terus menggerakkan semua unsur untuk menekan laju kasus Covid-19. Dia menginstruksikan kepada camat untuk memberi perhatian lebih terhadap fasilitas umum, terutama yang berpotensi menimbulkan klaster Covid-19 baru.

“Sosialisasi dan edukasi secara lebih tegas juga harus terus dilakukan kepada masyarakat tanpa terkecuali. Kegiatan masyarakat juga harus tetap dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sejauh ini, pedoman pelaksanaan berbagai upaya tersebut telah ada di Peraturan Bupati  (Perbup) Pati Nomor 49 tahun 2020 maupun Perbup Pati Nomor 66 tahun 2020. (srm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini